Seorang Ibu Kandung Tega Aniaya Anak kandung Hingga Dirawat di RS STS Tebo

Foto : Tim Medis Rumah Sakit Sultan Taha Saipuddin Tebo Melakukan Tindakan Medis Kepada H


ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial R (20 tahun) tega menganiaya anak kandungnya berinisal H (13 bulan). Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengaku, R melakukan penganiayaan dengan menggunakan kapak.

Ia menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi pada  Selasa siang 17 Mei 2022, di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. R menggendong anaknya yang sedang nangis, ketika hendak diambil mertuanya. Ia menolak dan membawa anak sambil memegang kapak ke arah kebun sawit, mertua pun langsung mengejarnya.

"Anak langsung di letakkan ke tanah, pelaku langsung mengayunkan kapak ke arah korban sebanyak 2 kali. Sedangkan, ayunan ketiga mertuanya berhasil menggagalkan. Bahkan sempat terjadi rebutan kapak hingga akhirnya di menangkan oleh mertua dan di buangnya," ungkapnya, Rabu (18/05/2022).

Ia menjelaskan, setelah membuang kapak, mertuanya langsung membawa cucunya berinisial H ke Puskesmas. Sedangkan, pelaku langsung melarikan ke dalam kebun sawit. Bahkan, saat ditemukan pelaku berjarak 6 KM dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan pasal yang diterapkan kepada pelaku, pasal 80 ayat 2 dan 4 junto 76 C. Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 5 tahun. Namun dalam pasal 80 ayat 4 berbunyi karena pelaku ibunya sendiri, ditambah sepertiga dari ancaman kurungan penjara menjadi 7 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar