Satpol PP Tebo Terima Pembayaran Denda tidak Sesuai Perda

 

Foto : Anggota Satpol PP Ke Kantor Usai Menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengembangan dan Penertiban Ternak

ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun sesuai Perarturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang pengembangan dan penertiban ternak, pemilik ternak yang menebus ternak yang terjaring harus membayar denda, sesuai Perda yaitu untuk ternak besar Rp 500 ribu per ekor dan ternak kecil Rp 250 per ekor.

Kabid Trantib Satpol PP Tebo, Reno Jaya mengatakan, pemilik ternak yang ternaknya terjaring tidak mampu membayarkan sesuai Perda. Bahkan, mereka membayar sesuai kemampuannya saja.

Ia mengaku, dari 11 ternak yang terjaring  pemilik ternak kerbau dan sapi ternyata telah berulang kali terkena razia. Sedangkan pemilik ternak kambing baru pertama kali baru pertama kali, sehingga hanya dilakukan peringatan untuk tidak melepasliarkan ternaknya dan mengikatnya.

"Denda yang diterima dari 2 ekor sapi dan 1 ekor kerbau hanya Rp 800 ribu, seharusnya diterima Rp 1,5 juta. Pemilik ternak beralasan tidak mempunyai uang membayarkan sesuai Perda," ujarnya, Jum'at (24/06/2022).

Bukan hanya itu, pemilik ternak juga ada yang menangis-nangis agar ternaknya dikembalikan. Sehingga hal ini menyulitkan anggota Satpol PP juga, selain itu kesulitan anggota harus mencari makan ternak yang terjaring ini setiap harinya.

Sementara itu, pemilik ternak kambing, Zulkifli Saputra mengaku ada 7 ekor kambingnya tertangkap oleh Satpol PP dan ia hanya diberikan peringatan dan surat pernyataan.

"Biasanya kambing dilepasliarkan di padang rumput dekat rumah, tapi kemarin tuh anak membuka parelnya sehingga ternak keluar kandang," pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar