Foto : Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin
ARSYNEWS.id, TEBO - Jelang hari kemerdekaan RI ke - 77, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengajukan 302 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari 367 WBP di Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo, Ponirin mengatakan, dari jumlah tersebut 10 WBP telah dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sarolangun. Namun, data pengajuan mereka tetap dari Lapas Kelas II B Muara Tebo.
Lebih lanjut, Ponirin menjelaskan, perkara narkotika paling banyak diajukan remisi, yakni 161 orang. Sedangkan untuk remisi 6 bulan ada 9 orang dengan rincian, 3 orang perkara Narkotika, Perlindungan Anak 2 orang dan pembunuhan 4 orang.
"Biasanya, Surat Keputusan (SK) dari Kemenkum Ham RI akan keluar 2 hari sebelum hari kemerdekaan," jelasnya, Rabu (10/08/2022) saat dikonfirmasi dikantornya.
Pengajuan remisi, berdasarkan kelakuan WBP minimal 6 bulan sebelum pemberian SK putusan dari Kemenkum Ham RI. (Red_Arn)
Posting Komentar