Merdeka...!!! 4 WBP Langsung Bebas Saat Pemberian Remisi Umum

 

Foto : 293 WBP Lapas Tebo Mengikuti Upacara Penyerahan Remisi Umum

ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 293 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Muara Tebo menerima Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI melalui Kakanwil Kemenkumham Jambi.

Kalapas Kelas II B Muara Tebo Reinhards Indra Pitoy mengatakan, jika Lapas mengajukan 302 WBP untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan (Remisi). Mereka yang mendapatkan remisi, bervariasi mulai dari 1 bulan hingga tertinggi 6 bulan.

"Ada 7 WBP yang seharusnya langsung bebas, hanya saja 3 orang harus menjalani subsider. Sedangkan 4 orang langsung bebas," ujarnya, Rabu (17/08/2022). Usai melaksanakan upacara penyerahaan SK remisi.

Lanjut Kalapas Tebo, 4 WBP yang langsung bebas diantaranya, Muhammad Hanafi bin Rusdi Sahrun, Edi Haryanto bin Alfandi, Izan Satotoh bin Hasan, dan Putra Jaya. Karena jumlah masa tahananya lebih rendah dibandingkan jumlah potongan masa tahanan yang diterima.

Sementara itu, salah seorang WBP yang bebas Putra Jaya mengaku, mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas II B Muara Tebo, karena telah membinanya selama berada di dalam. Menurutnya, lingkungan di dalam Lapas sangat baik serta petugasnya sangat bersahabat.

Pemberian remisi sendiri, langsung diberikan oleh Penjabat Bupati Tebo Aspan yang langsung dihadiri oleh Forkopimda Tebo dan Kepala OPD Tebo. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar