Terbukti Pelaku Mengalami Gangguan Jiwa, Kejari Tebo Akan Kembalikan Berkas dan Minta Perkara Dihentikan

 

Foto : Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra

ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun hasil observasi NP,  dan pemeriksaan oleh Dokter Viktor yang diperiksa penyidik telah selesai. Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum menerima berkas lengkap dari penyidik.

Meskipun demikian, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengakui, telah mengetahui hasil dan pemeriksaan melalui media. Untuk itu, Kejari Tebo akan memberikan berkas NP ke penyidik agar proses hukum dihentikan.

"Sesuai aturan pasal 44 KUHAP, seseorang yang tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengalami gangguan jiwa maka tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya, Jum'at (16/09/2022).

Kejari Tebo akan menyarankan kepada penyidik Polres Tebo, agar NP tetap berada di Rumah Sakit (RS) Jiwa agar mendapatkan perawatan. Mengingat, ia juga merupakan pasien tersebut. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar