Diduga Gelapkan Barang dari Toko Keramik, Hengki Ditangkap Polsek Muara Bungo

 

Foto : Terlapor (Hengki) Menjalani Pemeriksaan di Kantor Polsek Muara Bungo

ARSYNEWS.id, BUNGO - Polsek Muara Bungo mengamanakan salah satu sopir toko keramik di Pasar Muara Bungo atas nama Hengki (29 tahun), atas laporan dari pemilik toko Ujang AR (40 tahun) yang merasa dirugikan atas perbuatan Hengki.

Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA Dwi Suwintar mengatakan, dari laporan yang dibuat oleh pelapor (Ujang AR). Jika terlapor (Hengki), melakukan penggelapan barang di toko keramiknya.

"Terhitung dari bulan Juli, Agustus dan September tahun lalu. Sedangkan kerugian sekitar Rp 5.088.000," ungkapnya, Senin (30/01/2023) dikantornya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terlapor mempunyai faktur fiktif sehingga bisa mengeluarkan barang dari toko dan juga pelanggan selalu mengeluh barang yang diterima kurang dari yang di pesan.

Terlapor sendiri, diringkus di Dusun Sungai Telang Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, Polsek Muara Bungo menerapkan pasal 372 KUHPidana terhadap terlapor dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar