PJ Bupati Aspan Pimpin Langsung, Mediasi Perangkat Desa dan Kades Jambu

 

Foto : Perangkat dan Ketua RT di Desa Jambu di Pecat Kades Maschum Sofwan (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Usaha 5 perangkat dan sejumlah ketua RT di Desa Jambu, mencari keadilan tampaknya membuahkan hasil. Pasalnya,  Penjabat Bupati Tebo Aspan langsung memimpin mediasi antara Kades Jambu Maschum Sofwan dengan perangkat yang dipecatnya.

Penjabat Bupati Aspan memanggil mereka, namun tidak dalam satu waktu. Dimana perangkat yang dipecat dan sejumlah ketua RT di panggil pada Kamis (09/02/2023) pukul 13.00 WIB di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo didampingi Camat Tebo Ulu Syarief.

Sedangkan, Kades Jambu Mascum Sofwan pada pukul 16.00 WIB dan tetap didampingi Camat Tebo Ulu.

Dari Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kades dan pernyataan dari perangkat Desa, jika mereka diberikan Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3 hanya dalam kurun waktu 14 hari. Serta tanpa rekomendasi Camat Tebo Ulu.

"Seharusnya SP dikeluarkan sesuai aturan, seperti teguran pertama dalam waktu 20 hari, jika tidak di indahkan Kades memberikan teguran kedua dalam waktu 10 hari, dan teguran ketiga dalam waktu 5 hari," ungkapnya, saat dikonfirmasi di Rumdin Bupati Tebo.

Meskipun teguran dilakukan sesuai aturan, Kades tidak bisa serta merta langsung memecat perangkat Desa. Kades harus melapor ke Camat Tebo Ulu, dan meminta rekomendasinya.

Jika teguran berjenjang yang dikeluarkan Kades, membuat perangkat memperbaikinya secara otomatis teguran yang diberikan gugur dengan sendirinya.

Untuk itu, terkait SK pemberhentian yang dikeluarkan Kades, Pemkab Tebo akan membalasnya. Serta, bagi perangkat baru yang telah masuk kantor. Mereka tidak legal (resmi), gaji mereka tidak bisa dibayarkan melalui uang pemerintah.

Aspan menegaskan, Kades bukan tidak boleh memecat perangkat Desa. Namun, harus tetap mengikuti aturan perundang-undangan. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar