Foto : Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah AIPDA Doma
ARSYNEWS.id, TEBO - Polsek Tebo Tengah perpanjang masa tahanan RS (17 tahun), tersangka bakar rumah bapaknya pada Sabtu (04/02/2023) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah AIPDA Doma mengaku, Polsek telah berkirim surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo untuk diperpanjang 8 hari kedepan. Karena saat ini, proses masih dalam penyidikan.
Bukan hanya itu, ibu dari tersangka juga berupaya untuk me-mediasi anaknya dengan bapaknya yang menjadi korban. Namun, hingga sekarang Polsek Tebo Tengah belum menerima surat perdamaian.
"Kita masih menunggu petunjuk dari Kejari Tebo, jika mediasi terwujud. Kita akan berkordinasi dengan Polres Tebo," ungkapnya, Jum'at (10/02/2023).
"Sejauh ini proses hukum masih berlanjut," pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar