Foto : PLT Kadis PMD Tebo Abdul Malik
ARSYNEWS.id, TEBO - Menanggapi pemecatan 5 perangkat Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu yang dilakukan oleh Kades Jambu Maschum Sofwan.
Pelaksana Tugas (PLT) Kadis PMD Tebo Abdul Malik mengatakan, sesuai dengan perintah PJ Bupati Tebo pada setiap kesempatan bersama Kades dan juga pada pelantikan hasil Pilkades serentak 2022 lalu.
"Kades diharapkan mempertahankan perangkat Desa, apabila ada perangkat Desa yang melanggar aturan harus mengikuti prosedur yang berlaku," ujarnya, Selasa (07/02/2023).
Ia menegaskan, Kepala Desa aparat pemerintahaan yang memegang perundang-undangan, maka ia harus menjalani aturan dan undang-undang, jika tidak, tentu akan membuatnya kesulitan. (Red_Arn)
Posting Komentar