Kesbangpol Tebo Pangkas Pengajuan Dana Pilkada Tebo dari KPU dan Bawaslu

 

Foto : Kaban Kesbangpol Tebo Sugiyarto

ARSYNEWS.id, TEBO - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tebo telah mengevaluasi, pengajuan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Tebo Sugiyarto mengatakan, awalnya KPU Kabupaten Tebo mengajukan Rp 35 miliyar dan Bawaslu Kabupaten Tebo 15 miliyar.

"Kedua lembaga tersebut mengajukan dana Pilkada sekitar Rp 50 miliyar lebih, namun setelah dilakukan evaluasi dan revisi terjadi pengurangan, masing-masing lembaga Rp 1 miliyar," ungkapnya, Sabtu (22/04/2023) saat dikonfirmasi di salah satu aula Rumah Dinas (Rumdin).

Setelah melakukan evaluasi dari dana Pilkada yang diajukan, Kesbangpol Tebo akan meneruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tebo untuk dilakukan pembahasan kembali.

Sementara itu, ketua DPRD Tebo Mazlan mengaku, TAPD telah berordinasi tentang dana Pilkada ini ke DPRD Tebo hanya saja baru sebatas lisan.

Menurutnya, sebelum bulan Juli tahun 2023 kebutuhan dana Pilkada sudah dibahas. Bahkan sudah didapatkan nominal pastinya, karena akan di tetapkan pada APBD Perubahan 2023 mendatang.

Perlu diketahui, dari instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menyediakan dana Pilkada pada tahun ini 40 persen, sedangkan sisanya 60 persen disediakan pada tahun 2024 mendatang.(Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar