Foto : Bendahara DPC Pdi Perjuangan Kabupaten Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Tebo mengakui, jika mencalonkan Kepala Desa (Kades) aktif pada pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo.
Hal ini disampaikan Bendahara DPC PDI-P Kabupaten Tebo Aivandri, saat ditemui usai halal bihalal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemerintah Kabupaten Tebo dan tokoh masyarakat di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo.
"Kita sudah lihat surat pengunduran diri Kades Wanareja dan Sumber Sari saat melengkapi persyaratan Bacaleg," ungkapnya, Kamis (18/05/2023).
Waka I DPRD Tebo ini juga berharap, kepada Pemerintah Daerah (Pemda), dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tebo bisa mengeluarkan surat pemberhentian 2 Kades ini, sebagai persyaratan Bacaleg untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya.
Sedangkan, 2 Kades yang dicalonkan PDI Perjuangan sebagai Bacaleg ke KPU untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Kecamatan Rimbo Bujang dan Kecamatan Rimbo Ulu. (Red_Arn)
Posting Komentar