Sat Res Narkoba Polres Tebo Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

 

Foto : Penyidik Sedang Memeriksa Tersangka Pasutri (Arn)

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Res Narkoba Polres Tebo menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) pengedar Narkoba jenis sabu, disalah satu Desa Kecamatan Sumay. Hal ini diungkapkan, KBO Satres Narkoba Polres Tebo Ipda Ray Faris Midonsa.

Diakuinya, selain Pasutri berinisial SA (33 tahun)  dan A (34 tahun), anggota Satres Narkoba juga menangkap pembeli berinisial AM (24 tahun) di rumah Pasutri tersebut sedang transaksi.

"Saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,20 gram dan 3 unit hp milik mereka bertiga serta 1 unit motor" ungkapnya, Selasa (16/05/2023) saat dikonfirmasi di kantor.

Pengakuan dari Pasutri, mereka mendapatkan barang haram dari Kabupaten tetangga untuk dijual kembali di lingkungan sekitar. Keuntungan penjualan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-sehari.

Pasal yang diterapkan kepada ketiga tersangka, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar