2 Kali Ditunda, JPU Kejari Tebo Akhirnya Bacakan Tuntutan kepada Anira Dina Minata 2 Tahun 6 Bulan

 

Foto : JPU Kejari Tebo Hari Anggara Memberikan Salunan Tuntutan Kepada Terdakwa.

ARSYNEWS.id, TEBO - Setelah 2 kali ditunda, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo belum selesai membuat tuntutan dugaan penipuan investasi emas, dengan terdakwa Anira Dina Minata alias Ira.

Akhirnya, pada Kamis sore (20/07/2023)
Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang  dengan agenda tuntutan. Awalnya, JPU Kejari Tebo Hari Anggara meminta izin ke Majelis Hakim agar membacakan pokok-pokoknya saja.

"Izin yang mulia, saya akan membacakan pokok-pokok dalam tuntutannya saja," tuturnya ke majelis hakim.

Sedangkan, majelis hakim yang diketuai Lady Arianita tidak langsung mengizinkan. Melainkan  bertanya kepada terdakwa, dan terdakwa pun tidak keberatan. Sehingga, JPU kembali melanjutkan pembacaan tuntutannya.

Lanjut JPU, pertama terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam maksud pasal 378 KUHPidana. Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan dikurangi dengan jumlah penahanan terdakwa selama ini.

Sementara itu, Majelis Hakim memberikan pilihan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU. Apakah menanggapi secara lisan atau dengan cara tertulis, namun Majelis Hakim menyarankan agar pembelaan disampaikan dengan cara tertulis. Serta memerintahkan kepada Lapas kelas II B Muara Tebo agar menyedikan kertas dan alat tulis. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar