Penyidik Polres Tebo Jelaskan, Alasan Mobil Ayla Ira tidak Dijadikan BB Dalam Persidangan

 

Foto : Suasana Persidangan Dugaan Penipuan Emas

ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menggelar sidang lanjutan, dugaan penipuan emas dengan terdakwa Anira alias Ira. Dalam sidang lanjutan majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, untuk menghadirkan penyidik Polres Tebo melalui verbal lisan.

Sedangkan, persidangan yang digelar di ruang cakra diketuai majelis Lady Arianita, hakim I Silva Da Rosa dan hakim II Ria Permata Sukma dan digelar secara terbuka.

Dalam agenda sidang ini, penyidik Polres Tebo mengutus Briptu Ari Sadewo untuk menjelaskan duduk persoalan mobil ayla yang pada sidang 2 minggu lalu diakui terdakwa untuk kabur ke Serang dan Medan.

Awalnya majelis hakim mempersilahkan terdakwa untuk duduk yang disediakan berhadapan dengan majelis hakim. Sebelum di cecar, penyidik juga disumpah terlebih dahulu.

Setelah itu, Hakim Ketua Lady Arianita mempersilahkan JPU Hari Anggara untuk bertanya tentang proses hingga penyidik menetapkan mobil ayla bukan Barang Bukti (BB).

Briptu Ari Sadewo mengakui, jika terdakwa kabur menggunakan mobil ayla. Ia mengaku awalnya ragu untuk memasukkan mobil tersebut ke dalam BB atau tidak.

"Setelah dilakukan gelar perkara secara internal, akhirnya diyakini memang bukan masuk ke dalam BB dan dikembalikan ke pihak keluarga," jelasnya. Kamis sore (06/07/2023).

Sementara itu, setelah JPU selesai mengajukan pertanyaan ke penyidik. Ketua majelis Lady Arianita memberikan saran kepada penyidik, agar bertanya atau meminta petunjuk ke JPU.

"Kami menghormati keputusan dari teman-teman penyidik terkait hal ini, karena telah menjalani gelar perkara secara internal. Kedepan, penyidik bisa berkonsultasi karena kita satu rangkaian Aparat Penegak Hukum (APH)," akunya.

Setelah memberikan kesempatan kepada JPU untuk bertanya kepada penyidik, majelis hakim juga mempersilahkan terdakwa untuk bertanya. Bahkan, memberi kesempatan jika ingin menghadirkan saksi yang meringankan.

Namun terdakwa tidak mengambil kesempatan yang diberikan, dan membenarkan keterangan yang disampaikan penyidik Polres Tebo.

Setelah itu, majelis bertanya kepada JPU apakah telah siap membacakan tuntutan untuk terdakwa. Namun, JPU mengaku, belum siap sehingga persidangan ditunda kamis depan 13 Juli 2023 dengan agenda tuntutan JPU. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar