Pasca Kaburnya Terdakwa Asusila BR, Kajati Jambi Sambangi Kejari Tebo
Foto : Kajati Jambi Sugeng Haryadi
ARSYNEWS.id, TEBO - Pasca kaburnya terdakwa asusila berinisial BR, yang dibantu komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Pada Rabu sore sekitar 4 Maret 2026, saat pengawal tahanan dan anggota Polres Tebo memindakan terdakwa dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo ke dalam mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sugeng Haryadi bersama jajaran sambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Pada Kamis (05/03/2026).
Kajati Jambi Sugeng Haryadi mengatakan, jika kedatangannya bersama jajaran untuk memberi semangat kepada jaksa. Serta mengingatkan, untuk melakukan tindakan preventif.
Selain itu juga, dirinya meminta kepada pihak keamanan seperti Polres Tebo, TNI dan lainnya. Untuk membantu pencarian terdakwa agar segera ditemukan.
"Kami juga memohon kepada tokoh masyarakat SAD, dan pihak keluarga BR kooperatif," tegasnya.
Lanjutnya, kejaksaan tidak bisa menetapkan seseorang bersalah atau tidak. Untuk itu, biarkan proses hukum berlangsung untuk mengetahui BR bersalah atau tidak yang akan ditentukan hakim. (Red_Bg)

