Foto : Tersangka Penadah Hasil Curian di Introgasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Satu dari dua tersangka penadah hasil pencurian Handphone (HP), mengaku jika HP diberikan oleh ayah kandungnya sendiri. Sedangkan tersangka lainnya, mengaku membeli dengan orang tidak dikenal.
Kanit Reskrim Polsek Tebo Tengah Aipda Doma Hefriyadi mengatakan, kedua tersangka atas nama Sihu Musa Bin Angga Abdul Muis dan Suhaili alias Suhai Bin Kadar.
"Sihu Musa mengaku mendapatkan HP dari ayahnya, namun kondisinya HP dalam keadaan terkunci. Sedangkan Suhaili membeli HP dengan harga Rp 800 ribu dengan orang tidak dikenal," ungkapnya, Senin (14/08/2023).
Lanjut Aipda Doma Hefriyadi, anggota sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian dirumah terlapor di Desa Pinang Baris, Kecamatan Tebo Tengah.
Sedangkan, kedua penadah disangkakan pasal 480 ke 1 tentang penadahan barang hasil curian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Red_Arn)
Posting Komentar