Korban Kecewa tidak Diberitahu Jadwal Persidangan, Begini Jawaban Humas PN Tebo

 

Foto : Korban Penipuan Investasi Emas Mencari Informasi Jadwal Persidangan Terdakwa Anira Dinaminata

ARSYNEWS.id, TEBO - Korban penipuan investasi emas, Rita Marlina bersama rekannya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Untuk mencari informasi jadwal persidangan Anira Dinaminata, terdakwa perkara penipuan investasi emas.

Rita Marlina mengaku, setelah ditanya dibagian informasi. Ternyata persidangan telah selesai pada Senin (31/07/2023) lalu dengan memutus terdakwa 1 tahun 10 bulan.

"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan," cetusnya

Diakuinya, cukup kecewa dengan PN Tebo karena tidak memberitahunya selaku korban. Menurutnya, selalu mengikuti persidangan terdakwa mulai dari awal, sedangkan saat pledoi dan putusan tidak hadir lantaran tidak mendapat informasi.

"Sidang biasanya dilaksanakan pada Kamis siang, sesudah sholag dzuhur. Namun, pada pledoi sidang dilaksanakan pukul 11.00 WIB dan putusan Senin 31 Juli 2023," tambahnya.

Sedangkan, ia belum memikirkan akan mencari peralidan lainnya atas kerugian yang di deritanya. Karena harus dibicarakan bersama keluarga terlebih dahulu.

Sementara itu, humas PN Tebo Julian Leonard Marbun mengatakan, tidak ada kewajiban PN Tebo untuk memberikan informasi setiap persidangan.

"PN Tebo memberi informasi persidangan, jika yang bersangkutan sebagai saksi. Sidang juga berlangsung terbuka, sehingga bisa mencari informasi sendiri melalui website dan juga bertanya langsung," (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar