Foto : Majelis Adjudikasi Bawaslu Tebo (Arn)
ARSYNEWS.id, TEBO - Sengketa proses Pemilu 2024, dengan pemohon DPC Demokrat Tebo dan termohon KPU Kabupaten Tebo memasuki tahap akhir. Dalam sidang adjudikasi yang diketuai oleh Paridatul Husni dan kedua anggota Edi Kurniawan dan Robinas beragendakan kesimpulan akhir.
Majelis adjudikasi menilai, apa yang dilakukan oleh termohon menolak pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Dapil 2 yang digantikan pihak pemohon sudah tepat. Pasalnya, tahapan untuk mengakomodir hal tersebut sudah lewat. Sehingga majelis menyimpulkan menolak tuntutan dari pemohon terhadap termohon.
"Upaya yang dilakukan pemohon di Bawaslu sudah selesai, pertama mediasi dengan 2 hari dan 10 hari adjudikasi," ungkap Paridatul Husni, Jum'at (08/09/2023).
Sementara itu termohon, komisioner KPU Kabupaten Tebo Elan mengaku, dengan kesimpulan yang disampaikan majelis adjudikasi, tentu memperkuat keputusan KPU Tebo akan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Sedangkan, kuasa hukum termohon, Eko Pramuna mengaku, menerima hasil yang disampaikan majelis adjudikasi dan akan disampaikan ke pengurus DPC Demokrat Tebo. Selanjutnya, kuasa hukum akan menyerahkan ke pengurus DPC Demokrat Tebo akan menempuh jalur lain atau tidak. (Red_Arn)
Posting Komentar