Foto : Suasana Penetapan UMK Kabupaten Tebo di Salah Satu Ruangan Kantor Disperindag dan Naker Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag Naker) Tebo, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tebo untuk tahun 2024 sebesar Rp 2.013.911.
Kabid Naker Ali Bato mengatakan, nilai UMK ini didapati setelah rapat bersama APINDO dan Serikat Buruh. Sedangkan unsur yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMK.
Sedangkan, komponen yang menjadi pertimbangan dalam penetapan sesuai dengan PP 51 pasal 32 diantaranya. Pertama, varitas daya beli dibagi varitas daya beli Provinsi dikali dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua, tingkat pengangguran Kabupaten Tebo terbuka dibagi tingkat pengangguran Provinsi terbuka dikali UMP. Ketiga, media upah Kabupaten dibagi media upah Provinsi ditambahkan dan dibagi 3.
"Setelah dilakukan penghitungan melalui komponen itu, didapati UMK Tebo sebesar Rp Rp 2.013.911," ungkapnya, Kamis (23/11/2023).
Lanjutnya, meskipun Kabupaten Tebo telah memiliki UMK untuk tahun 2024. Namun, Penjabat Bupati Tebo Aspan tidak bisa merekomendasikan nilai yang ditetapkan ke Gubernur Jambi. Pasalnya, nilainya lebih kecil dibandingkan UMP yang ditetapkan Provinsi Jambi.
"Jika menggunakan nilai UMK Kabupaten tentu akan merugikan pekerja di Kabupaten Tebo, sehingga tahun depan perusahaan dan pekerja di Tebo tetap menggunakan UMP Provinsi," pungkasnya. (Red_Arn)
Posting Komentar