Bawaslu Tebo Memanggil....!!! Pemuda - Pemudi Tebo Untuk Mengawasi Jalannya Pemilu di Hari Pemilihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

 

Foto : Dokumentasi 

ARSYNEWS.id, TEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo memanggil putra dan putri terbaik Tebo, untuk membantu mengawasi dan mensukseskan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tanggal 14 februari 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi untuk merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), terhitung tanggal 19 Desember - 31 Desember 2023.

Adapun syarat untuk menjadi PTPS diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran minimal berusia 21 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di Kecamatan setempat, dalam NKRI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkoba.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai PTPS.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dari Pemerintahan,  dan/ atau di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
11. Tidak pernah di pidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Bagi masyarakat yang berminat, bisa mendaftarkan diri ke kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berada di domisilinya. Sedangkan pendaftaran dibuka terhitung tanggal 2 - 5 Januari 2024 mendatang.

Masa tugas PTPS 1 bulan, terhitung pelantikan sedangkan honorarium Rp 1 juta. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar