71 PTPS Kecamatan Sumay Dilantik, Berikut Pesan Ketua Panwascam Sumay

 

Foto : Ketua Panwascam Sumay Melantik 71 PTPS 

ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 71  Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dilantik ketua Panwascam Sumay Andi Sapri pada Senin siang (22/01/2024) di depan kantor sekretariat Panwascam Sumay.

Pelantikan PTPS disaksikan Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kabupaten Tebo Umi Titim Fatimah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sumay dan anggota Panwacam Sumay.

Dalam sambutannya, ketua Panwascam Sumay Andi Sapri mengucapkan selamat kepada 71 PTPS yang baru saja dilantik. Karena mereka berhasil menyisihkan 21 peserta lain, yang ingin terlibat dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Foto : Pengucapan Sumpah Oleh Ketua Panwascam Sumay Diikuti PTPS 

Lanjutnya, PTPS yang baru dilantik harus mengetahui kapasitasnya saat ini sebagai PTPS, mereka merupakan garda terdepan dalam mengawasi jalannya proses pemilihan 14 Februari 2024 mendatang. Untuk itu, harus profesional dalam bertugas dan selalu menjaga netralitas.

"Harus penuh rasa tanggungjawab, ucapan dan tindakan harus selaras, harus selalu konsultasi, koordinasi dengan PPKD jika menemukan kejanggalan dalam proses pemilihan serta berani berkomunikasi dan diskusi," tuturnya.

Sementara itu Kapolsek Sumay Iptu Maryono, menyampaikan selamat kepada PTPS yang baru saja di lantik, untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagai personil dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam pemilu 2024 .

"PTPS harus mengetahui wilayah, serta segera berkoordinasi dengan KPPS yang di awasi dan Bhabinkamtibmas selaku pihak keamanan, agar memudahkan dalam menjalankan kerja pengawasan," ujarnya.

"Khusus PTPS untuk empat Desa dalam, yakni Pemayungan, Semambu, Muara Sekalo, dan Suo-Suo yang PTPS berasal dari desa luar di tugaskan di desa tersebut, segera berkoordinasi. Karena jarak tempuh jauh, jalan rusak terlebih di musim hujan," Ujar kapolsek yang dikenal bermasyarakat itu.

Lebih lanjut, Iptu Maryono menyampaikan selain PTPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitung suara serta pergerakan kotak suara dari TPS menuju PPS. PTPS juga dilarang mempengaruhi, mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya, ada sanksi yang akan di terima.

"Bagi PTPS yang melanggar, akan hukuman, siap menjerat, baik pelanggaran kode etik, denda, pidana kurungan penjara, ,karna para keluarga, baik pakci, pakdo, bibi, yang ikut nyaleg sebagai peserta pemilu 2024, akan adanya godaan, rayuan,tekanan yang harus di abaikan" pungkasnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar