Bawaslu Perpanjang Masa Klarifikasi Dugaan Kecurangan di TPS 06 Teluk Rendah Ulu

 

Foto : Dokumentasi di TPS 06 Teluk Rendah Ulu

ARSYNEWS.id, TEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo akan memperpanjang masa pemeriksaan saksi, atas dugaan kecurangan yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, perpanjangan dilakukan karena 3 orang masyarakat yang berstatus saksi tidak kooperatif. Padahal Bawaslu Tebo telah 2 kali melakukan pemanggilan.

"Baru pengawas TPS saja yang diminta klarifikasi, untuk saksi lainnya belum ada. Karena tidak hadir, padahal telah 2 kali di undang," ungkapnya, Rabu (28/02/2024).

Jika selama perpanjangan ini, saksi masih tidak kooperatif. Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Tebo memutuskan hal ini.

Sebelumnya, pengawas TPS melaporkan terjadi kecurangan di TPS 6, dimana hak suara pemilih digunakan oleh orang lain. Ada masyarakat menggunakan hak suara orang lain, padahal yang digunakan hak suaranya sudah meninggal dunia.

Bukan hanya itu, KPU Kabupaten Tebo menemukan, pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan KPPS. Dimana mereka tidak mencoret sisa surat suara usai pemungutan suara selesai pada 14 Februari 2024 lalu. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar