Kejari Tebo Telah Menerima Putusan PT Jambi, Terkait Terdakwa Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

 

Foto : Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno

ARSYNEWS.id, TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima surat putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, melalui Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terkait banding yang disampaikan Kejari Tebo, terhadap putusan PN Tebo ke pelaku pemerkosaan anak di bawah umur yang jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Soeseno mengatakan, putusan dari PT Jambi  masih lebih rendah dari tuntutan. Dimana PT Jambi memutus, kepada terdakwa berinisial B 5 tahun denda Rp 30 juta, jika denda tidak bisa dipenuhi digantikan dengan subsider 3 tahun penjara.

"Kita masih berkoordinasi dengan Kejati Jambi terkait putusan uang yang disampaikan PT Jambi ini," ungkapnya, Senin (06/02/2024).

Lanjutnya, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap putusan PT Jambi, apakah menerima ataupun mengajukan upaya hukum kembali yaitu kasasi.

"Jika pihak terdakwa melakukan kasasi, kita akan melakukan hal yang sama," tegasnya.

Diakuinya, belum mendapatkan informasi dari, apakah terdakwa B telah menerima putusan dari PN Tebo.

Sebelumnya, Kejari Tebo melakukan banding terhadap putusan PN Tebo yang memutus perkara pemerkosaan anak dibawah umur dengan terdakwa berinisial B. Merupakan keturunan Suku Anak Dalam (SAD), hanya 3 bulan penjara. Putusan ini, tentu jauh dari tuntutan JPU Kejari Tebo yang menuntut 7 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar