Terbukti Masyarakat Mencoblos Tanpa Menunjukkan KTP Elektronik, Bawaslu Tebo Rekomendasikan 3 TPS di VII Koto PSU

 

Foto : Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni 

ARSYNEWS.id, TEBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo merekomendasikan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tabun, Kecamatan VII Koto. Untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), pasalnya ketiga tempat ini ditemukan masyarakat memilih tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, hal ini telah ditelusuri pihak pengawas Kecamatan telah melakukan klarifikasi, dan terbukti ada pelanggaran. Bahkan masyarakat yang mencoblos pun telah mengaku, sehingga Bawaslu Tebo merekomendasikan ke KPU Kabupaten Tebo.

"Setiap TPS ada satu orang yang mencoblos tanpa menggunakan KTP elektronik, mereka bukan warga pendatang melainkan penduduk asli di Desa tersebut," ungkapnya, Selasa (20/02/2024) saat di konfirmasi via ponsel.

Rekomendasi PSU yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Tebo, kelima surat suara untuk dilakukan pemilihan ulang. Pasalnya oknum masyarakat yang mencoblos, mereka mengaku mencoblos kelima surat suara. Sedangkan TPS yang direkomendasikan, TPS 01, TPS 02, dan TPS 03.

Lanjutnya, untuk pelaksanaan PSU diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Tebo karena Bawaslu Tebo hanya merekomendasikan saja. Sedangkan untuk pelaksanaan, pihak KPU yang lebih mengetahui kapan akan dilaksanakannya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar