Lapas Kelas II Muara Tebo Ajukan Remisi Untuk Ratusan Napi

 

Foto : Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin

ARSYNEWS.id, TEBO - Jelang hari raya idul fitri 1445 H, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo mengusulkan potongan masa tahanan (Remisi) sebanyak 316 Narapidana (Napi) dari 429 Napi.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Muara Tebo Ponirin mengatakan, dari jumlah yang diusulkan 146 Napi berasal dari Narkoba dan Tipikor.

"Pengusulan disampaikan ke Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jambi," ungkapnya, Rabu (27/03/2024).

Untuk besaran potongan masa tahanan yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari untuk 58 orang, 1 bulan 188 orang, 1 bulan 15 hari, 57 orang, dan 2 bulan, 13 orang.

"Dalam usulan kali ini, tidak ada Napi yang langsung bebas," tambahnya.

Diakuinya, jika berkaca pada tahun lalu Surat Keputusan (SK) dari Kemenkumham RI akan keluar H-2 hingga H-1 hari raya idul fitri. SK tersebut akan disampaikan usai pelaksanaan hari raya idul fitri. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar