Polres Tebo Terbitkan 2 DPO, Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara

 

Foto : Ilustrasi 

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo telah menaikkan Laporan Polisi (LP) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Terkait dugaan tindak pidana pemilu, penggelembungan suara yang terjadi saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, dua tersangka berinisial R dan A telah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka, merupakan operator di masing-masing Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Tengah Ilir dan PPK Sumay.

"Saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan, kemungkinan akan ada tersangka baru," ungkapnya, Senin (15/04/2024).

Sejauh ini, sudah 9 saksi diperiksa dalam perkara ini diantaranya pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo.

Sebelumnya, Bawaslu Tebo telah melakukan pembahasan bersama sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo, yang didalamnya ada penyidik dari Polres Tebo dan Jaksa dari Kejari Tebo. Dalam menentukan langkah hukum yang harus ditempuh, untuk kedua tindak pidana pemilu. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar