Pelaku Pembunuhan Muklis, di Tuntut JPU Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

 

Foto : Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra

ARSYNEWS.id, TEBO - Setelah 3 hari sempat tertunda, persidangan pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison. Karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo belum selesai membuat berkas tuntutan.

Akhirnya, Selasa pagi (04/06/2024) Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkannya dengan agenda tuntutan JPU Kejari Tebo. Waka PN Tebo Rintis Chandra menjadi hakim ketua dengan didampingi 2 hakim anggota Silva da Rosa dan Ahmad Fadil.

Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, Kejari Tebo meyakini pasal yang disangkakan terhadap terdakwa 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diakuinya, tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya Muklis yang tidak lain bosnya sendiri sangat sadis. Pasalnya, lehernya di tebas pakai Senjata Tajam (Sajam) miliknya hingga nyaris putus.

"Kita tuntut dengan maksimal, karena tindakannya sadis kepada korban," ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Muklis yang langsung diperagakan oleh terdakwa Zuhdi Adison. Dalam rekonstruksi tersebut, terdakwa mengayunkan Senjata Tajam (Sajam) berulang kali.

Sementara itu, majelis hakim menskors sidang hingga selasa mendatang 11 Juni 2024 dengan agenda pledoi. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar