Unit Tipiter Satreskrim Polres Tebo Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi, untuk Tambang Ilegal

foto : Mobil Pick Up Mengangkut BBM Subsidi Jenis Solar
ARSYNEWS.id, TEBO - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo menggagalkan, upaya penyelundupan puluhan galon berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang hendak di kirimkan ke Penambang Emas Tanpa Izin (PETI).

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, awalnya unit Tipiter berselisih jalan dengan mobil Pick Up dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1733 BB, yang dikemudikan oleh AM (27 tahun).

"Tim unit Tipiter mengejar mobil dan menanyakan ke sopir, hendak di bawak kemana galon yang berisi BBM," ungkapnya, Senin (03/02/2025).

Usai di mintai keterangan, ternyata BBM hendak di kirimkan ke Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Untuk itu, sopir dan mobil yang mengangkut BBM langsung di amankan ke kantor Polres Tebo. Untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Ada puluhan galon BBM, jika ditotalkan mencapai 1 ton," jelasnya.

Sementara itu, AM mengaku hanya disuruh mengantarkan BBM ke Desa Aburan, Kecamatan Tebo Tengah dan diberi upah sekali mengantar Rp 150 ribu.

"Sudah 3 kali mengantarkan BBM solar," terangnya.

Rencananya BBM ini, untuk Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Sedangkan BBM di dapatkan dari membeli di salah satu Stasiun Penyalur Bahan Bakar Umum (SPBU), serta dari lainnya.

Unit Tipiter menerapkan Undang - Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) pasal 55 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara. (Red_Paza)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar