Foto : Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tebo, Serikat Pekerja dan Perwakilan TI Memberikan Penjelasan ke Pekerja
ARSYNEWS.id, TEBO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tebo memfasilitasi audiensi dan mediasi, antara manajemen PT Tebo indah (TI) dan ratusan karyawan yang di pecat kurator.
Audiensi dan mediasi di pimpin langsung Kepala Dinas (Kadis) Disnakertrans Tebo Mardiansyah dan di hadiri oleh kedua belah pihak, disalah satu ruangan.
Ketua Serikat Pekerja Parlaungan Siregar mengatakan, sekitar 400 pekerja meminta agar pesangon dibayarkan manajemen PT TI. Setelah, pihak kurator memecat karyawan dan 8 di manajemen.
"Sesuai hitungan pembayaran pesangon, 0,5 kali masa kerja, sedangkan rata - rata masa kerja sekitar 10 tahunan," ungkapnya, Selasa (03/06/2025).
Lanjutnya, jika managemen menginginkan pekerja untuk kembali bekerja seperti biasa, akan di pertimbangkan pekerja. Namun, pekerja tetap meminta pesangon di bayarkan.
Sementara itu, salah seorang perwakilan manajemen Teguh mengaku, pemecatan dilakukan saat TI dipimpin kurator. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan manajemen TI dan menyatakan perusahaan tidak pailit.
"Kita mempunyai 2 opsi untuk karyawan, karena sayang dengan karyawan," terangnya.
Pertama, karyawan yang bekerja tetap di pekerjakan kembali, masa kerja tetap dihitung dari awal dan diberikan uang jasa.
Kedua, untuk karyawan yang di pecat oleh kurator. Dipersilahkan untuk masuk dan bekerja kembali, dengan hak - haknya dibayarkan pihak perusahaan. Seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dengan tidak menghilangkan masa kerja sebelum peralihan manajemen.
"Pendaftaran BPJS ini di mulai dari nol lagi, jelasnya.
Sedangkan, Kadis Disnakertrans Tebo Mardiansyah meminta perusahaan untuk tetap menerima pekerja dan karyawan yang di pecat, agar diterima lagi.
Untuk karyawan yang tetap menuntut pesangon, agar bersabar karena akan ada pertemuan selanjutnya. (Red_Arn)
Posting Komentar