Baznas Kabupaten Tebo Gelar Rakor Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Se - Kabupaten Tebo Bersama Kemenag Tebo
Foto : Foto Bersama Baznas Kabupaten Tebo dan Kemenag Tebo
ARSYNEWS.id, TEBO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tebo. Pada Selasa pagi (13/01/2026), di ruang pola Kemenag Tebo.
Rakor membahas pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Se - Kabupaten Tebo, yang bertema "Membangun Sinergi UPZ Masjid Untuk Meningkatkan Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Untuk Kemakmuran Umat di Kabupaten Tebo"
Dalam Rakor dihadiri, Ketua Baznas Tebo, H. Amin Zubaedi, M.Pd, Wakil Ketua I H Sarbawi, S.Ag., M.Pd.I., dan Wakil II Drs. Muhammad Zaki, M.Pd., dan Wakil III Dr. Suhaimi, M.Pd.I., serta Kepala Kantor Kemenag Tebo Julan, S.Ag, M.Pd, para Kassubag TU Kemenag Tebo Lukman dan para Kasi di Kemenag Tebo.
Foto : Kata Sambutan Kakan Kemenag TeboDalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Tebo Julan, S.Ag, M.Pd.I, mengatakan, kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memastikan UPZ dari setiap Desa yang diajukan ditandatangani Kepala Desa (Kades) setempat.
"Kita berharap UPZ yang di usulkan disetujui oleh Kades setempat, agar mendapat dukungan pemerintah setempat," ungkapnya.
Ia juga mengucapkan terima kasih, kepada Baznas Kabupaten Tebo yang menginisiasi kegiatan ini. Sehingga, pemetaan UPZ lebih rinci.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tebo H. Amin Zubaedi, M.Pd mengatakan, UPZ adalah amil syar'i resmi yang diakui negara (dibentuk BAZNAS/LAZ) dengan kewenangan luas dan kewajiban muzakki gugur saat zakat diserahkan.
Sementara panitia amil (biasanya di masjid/sekolah) adalah perpanjangan tangan muzakki, tidak resmi, dengan kewenangan terbatas, dan kewajiban muzakki belum gugur sampai zakat benar-benar tersalurkan. (Red_Bg)

