Saksi Ahli JPU Kejari Tebo Sebut Kematian Almarhum Imam Komaini Sidiq, Disebabkan Benda Tumpul
Foto : Suasana Sidang Dugaan Tindak Pembunuhan Imam Komaini Sidiq
ARSYNEWS.id, TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan, perkara dugaan tindak pidana pembunuhan almarhum Imam Komaini Sidiq. Pada Senin (26/01/2026) di ruang chakra, dengan Ketua Majelis Hakim Hotma Edison Sipahutar, hakim anggota Fadillah Usman dan Parsahutan Saragih.
Dalam sidang lanjutan ini, beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yaitu. dr Sugiono. Dokter Puskesmas Rimbo Bujang 2 yang menangani pertama almarhum Imam Komaini Sidiq dan dr Mistar Ritonga. Dokter yang melakukan ekshumasi dan otopsi almarhum.
JPU Kejari Tebo Hari Anggara mengatakan, dijadwalkan 3 saksi ahli yang dihadirkan. Namun yang bisa memberikan pendapat, hanya 2 orang. Sedangkan 1 lagi berhalangan, sehingga dijadwalkan sidang selanjutnya.
"dr Sugiono hadir langsung ke ruang sidang dan dr Mistar Ritonga melalui daring," ungkapnya.
"Saksi ahli menjelaskan, kematian almarhum Imam Komaini Sidiq disebabkan benda tumpul," tambahnya.
Total saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini, sekitar 14 orang. 3 diantaranya saksi ahli.
Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan pada senin 2 Februari 2026 mendatang, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli. (Red_Bg)
