Ketua Gemakato Laporkan Oknum KAHMI ke Polsek Sumay, Ini Masalahnya!
Foto : Ilustrasi
ARSYNEWS.id, TEBO - Project pemetaan dilahan kawasan HP, Desa Suo - suo, Kecamatan Sumay membuahkan konflik antara okum KAHMI Tebo inisial (F) dengan juniornya sendiri dalam hal ini Rengki Delfika Ketua Umum Gemakato Tebo selaku korban, ia melaporkan dugaan tindakan penipuan ke Polsek sumay pada Selasa (03/02/2026).
Pemetaan ini sudah berlangsung sejak sebulan yang lalu, namun belum mendapatkan upah sesuai dengan komitmen perjanjian sebelumnya. Korban merasa dirugikan, merasa tertipu dengan janji manis. Namun hingga hari ini, tidak menerima hasil. sedangkan pekerjaannya sudah selesai.
“Iya saya merasa dirugikan, ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi karena terhitung 1 bulan lebih dari selesai pekerjaan namun belum juga dibayar, ketika ditagih seakan-akan menghindar” Ujar Rengki.
Pelaku inisial (F) menjanjikan upah berupa uang dengan nominal 150rb/hektar, sedangkan hasil dari pekerjaan itu mendapatkan jumlah 52hektar, artinya korban dirugikan Rp 7.800.000 sampai hari ini pelaku tidak ada niat untuk membayar.
“Saya dijanjikan upah dengan bajet 150.000/ hektar dengan luasan 52 Hektar dan akan dibayar ketika pekerjaan selesai, namun ditunggu hingga hari ini belum juga selesai, bahkan ironisnya lagi pelaku tidak pernah mengangkat telepon maupun pesan Whatsapp saya sejak seminggu yang lalu,” kesal Rengki.
Korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar benar-benar serius dalam menangani perkara ini.
“Laporan sudah saya masukkan ke polsek sumay dengan Nomor: STBPP/05/ll/Reskrim Polsek Sumay, saya berharap team APH menegakkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 492 KUHP dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp 500 juta," pungkasnya. (Red_Bg)
.jpg)