BREAKING NEWS



Disnakertan Tebo Terima Surat dari PT TAL, Terkait Laporan Pengaduan THR

 

Foto : Kadis tenaga Kerja dan Transmigrasi Tebo Didel Karyadi

ARSYNEWS.id, TEBO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tebo telah menerima surat dari PT Tebo Alam Lestari (TAL) pada Rabu (25/03/2025), terkait surat yang dilayangkan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (PUK KSPSI).

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tebo Didel Karyadi mengatakan, dalam surat PT TAL ada 4 poin diantaranya.

1. Para karyawan yang tergabung dalam serikat yang diketuai oleh Bapak Adi Muslim pendapat kami tidak syah, karena masih terdapat pengurusnya yang bukan karyawan PT Tebo Alam Lestari.

2. Karyawan tersebut diatas telah kami berhentikan sejak tanggal 19 Februari 2026, melalui Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon disebabkan para karyawan tersebut telah melalui proses pemanggilan 3 kali sesuai ketentuan yang berlaku tetapi tetap tidak mengindahkannya sehingga dianggap telah mengundurkan diri hal maka dilaksanakan keputusan PHK tanpa pesangon.

3. Mengacu kepada Perarturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Pekerja / Buruh di perusahaan yang diperkuat oleh PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa syarat karyawan PHK berhak mendapat THR bagi karyawan tetap (PKWT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum keagamaan berhak mendapat THR penuh.

4. Berdasar poin 2 dan poin 4 tersebut diatas maka mantan karyawan PT TAL telah di PHK sejak tanggal 19 Februari 2026. Sedangkan, hari raya idul fitri jatuh pada tanggal 21 Maret 2026 sehingga PHK terhadap karyawan terjadi melebihi dari 30 hari.

Surat balasan ini, akan diteruskan ke PUK KSPSI atas surat yang dilayangkan mereka terkait belum diterimanya THR, sebelum hari raya idul fitri 1447 H lalu. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image