BREAKING NEWS

 

2 Pegawai DLH dan Hub Tebo Bolos Kerja, 1 Diberhentikan dan 1 Lagi Diusulkan Penyetopan Gaji

 

Foto : Kadis DLH dan Perhubungan Tebo Eriyanto

ARSYNEWS.id, TEBO - 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH dan Hub) Tebo, bolos kerja. Bahkan, 1 dari 2 pegawai tersebut telah diberikan sanksi.

Kadis DLH dan Perhubungan Tebo Eriyanto mengatakan, kedua pegawai yang melanggar indisipliner berinisial A dan E. Untuk A sudah keluar sanksi Pemberhentian Dengan Hormat atas tidak atas permintaan sendiri.

"Untuk E telah di usulkan ke BKPSDM atas ketidakhadiran dan akan disampaikan ke Bakeuda, agar di stop penyaluran gaji," ungkapnya. Jum'at (11/09/2026).

Kedua pegawai ini haru menjadi contoh bagi pegawai lainnya, karena apa yang dilakukan tentu akan ada sanksi. Untuk itu, tidak ada lagi pegawai yang menyusul pelanggaran dan terancam sanksi yang sama.

Menurut aturan PP nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin PNS serta ada sanksi yang tertuang dalam peraturan tersebut. Diantaranya,

Ringan :  berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis (misalnya akumulasi tidak masuk kerja 3 - 6 hari).

Sedang : Berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Berat: Berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. (Red_Bg)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image