ARSYNEWS.id, TEBO- Meskipun telah sering dilakukan razia masker. Tampaknya tidak menjamin masyarakat akan patuh dan selalu mengenakan masker saat di ruang publik. Pasalnya, pada senin pagi (09/11/2020). Satuan tugas (Satgas) Covid 19 masih menemukan 32 warga di pasar Sarimulya Blok F tidak mengenakan masker.
Kasat polisi pamong praja Kabupaten Tebo Taufik khaldy mengatakan, pelanggar di berikan sanksi sesuai perarturan bupati (Perbup) nomor 108 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes), seperti sanksi sosial, teguran lisan dan juga denda.
"dari 32 pelanggar yang terjaring razia, 23 orang teguran lisan, 1 orang teguran tertulis dan 8 orang di berikan sanksi sosial" ungkap Taufik di kantornya.
Lanjutnya, kedepan fokus penegakan prokes bukan hanya ke individu, melainkan ke pemilik usaha. Karena, masih banyak di temukan pemilik usaha yang tidak taat. Sehingga, petugas akan kembali mengkroscek surat pernyataan yang di tanda tanganinya. Jika masih ada pemilik usaha melanggar akan di kenakan sanksi sebesar Rp 2 juta sesuai perbup 108 tahun 2020.(Red Arn)
Posting Komentar