Seorang Pengacara Dilaporkan Jurnalis ke Polres Tebo
Foto : Pengacara Syaifulah di Ruang Persidangan
ARSYNEWS.id, TEBO - Seorang pengacara atas nama Syaifulah berusaha melarang tugas jurnalis, dalam bertugas yaitu meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tebo. Pada Kamis (10/09/2026).
Padahal persidangan yang di buka oleh ketua majelis hakim faruki, di buka untuk umum. Bahkan, sebelum melalukan peliputan. Jurnalis telah meminta izin ke majelis hakim melalui pengamanan.
Majelis hakim mengizinkan dengan catatan tetap kondusif. Namun, ditengah persidangan pengacara Syaifulah mengungkapkan, kehadiran media akan memperkeruh suasana.
Usai persidangan, sejumlah jurnalis mempertanyakan ke pengacara tersebut. Ia beralasan, mendapat kabar jika penggugat merupakan media, namun tidak mengetahui pasti kebenarannya.
"Saya mendapat informasi, jika penggugat media juga khawatir akan memperkeruh suasana," ujarnya.
Meskipun telah menyampaikan alasan tersebut, sejumlah jurnalis tidak terima pengacara tersebut mencoba menghalangi tugas dari jurnalis.
Untuk itu, sejumlah jurnalis mendatangi Polres Tebo untuk membuat laporan. Atas dugaan mencoba menghalangi tugas jurnalis.
Salah seorang jurnalis yang meliput, Rinto mengatakan, sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan pengacara dalam persidangan.
"Kami bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan pasal 18 ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 40 tahun 1999," pungkasnya. (Red_Bg)

