ARSYNEWS.id TEBO- Menindaklanjuti laporan pengaduan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh penyelenggara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tebo Tengah Bawaslu Tebo memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap KPPS.
Ketua Bawaslu Tebo, Paridatul Husni Minggu (20/12/2020) mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah KPPS.
Dari 9 KPPS yang terlapor dipanggil hari ini ada 7, mereka untuk dimintai klarifikasinya. Yang sudah diklarifikasi ada dua KPPS, yaitu desa Sumber Sari Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah "ungkap Parida.
" Ditegaskan Parida, pertanyaan soal klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap penyelenggara adalah terkait laporan dugaan tidak netralnya KPPS dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2020.
Kalrifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu akan memakan selama 3 hari kedepan. Apakah nanti ada ditemukan pelanggarannya atau tidak, seperti pidana, kode etik atau administrasi berikutnya akan di Plenokan di tingkat Kabupaten "urai Parida.
" Lanjut Parida, pihak pelapor juga akan kembali di panggil oleh Bawaslu secara terpisah. Dari hasil klarifikasi nanti akan dikembangkan lagi, dan akan diketahui hasinya seperti apa nanti.
Dilansir media ini sebelumnya bahwa laporan yang di adukan ke Bawaslu oleh Apriansah dengan mengatasnamakan simpatisan, tidak mewakili Paslon manapun, Selasa (15/12/2020) malam lalu di Sekretariat Bawaslu, dia bilang telah terjadi dugaan pelanggaran di beberapa TPS di Tebo Tengah oleh penyelenggara PPS dan KPPS.(Red_Arn)
Posting Komentar