Pelaku Judi Bungo dan Tebo |
ARSYNEWS.id, JAMBI - Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Resmob Polda Jambi, diketahui bahwa pemilik dari kedua tempat judi ikan di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo tersebut yakni Edwin Peranginangin (29) warga Jalan Empat Unit II, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kanit Resmob Polda Jambi, Kompol Priyo mengatakan, dari 23 orang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka semua dan saat ini berkas perkara masih dalam proses pemberkasan untuk nantinya akan dinaikan ke pengadilan.
"Ya saat ini masih kita proses, dan kita masih melengkapi berkas perkara, ke 23 orang tersebut saat ini masih kita tahan di Polda Jambi, " Ujar Kompol Priyo Purwanto. Rabu (27/1).
Untuk diketahui identitas dari 23 orang yang diamankan dari 2 lokasi perjudian untuk di Kabupaten Bungo ada lima orang yakni Sukardi (47), Rio Siahaan (34), Rika Diana (23), Prinyanti (34) dan Juniati (30).
Sedangkan untul lokasi judi yang berada didaerah Tebo ada sekitar 18 orang yakni Edwin Peranginanginan (29), Desriyanto (36), Ucok Hamdani (33), Anas Sril (48), Robi Suryadi (35), Yogi Ega Saputra (20) , Rian Suhadi (24), Mape Manalu (41), Richie Fedrianto (32), M Sofwan alias Bujang (43), Azhari alias Ari (43), Sularno alias Parno (41), Gusman (45), Ardiyono (45), Lutfi Gurukinayan (42), ASP (18), Sutanto, (38), dan Eko Hendriawan (26).
"Jadi memang diantara ke 23 orang yang sudah ditetapkan, ada tiga wanita dan satu masih dibawah umur, " Jelasnya.(*)
Posting Komentar