Foto Warga Binaan Lapas Tebo |
ARSYNEWS.id, TEBO - Sebanyak 204 warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tebo di ajukan remisi (potongan masa tahanan) hari raya idul fitri 1442 H, hal ini di ungkapkan Kalapas Tebo Indra.
Menurutnya, warga binaan yang di ajukan remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti, telah menjalani 6 bulan dari vonis hakim, berkelakuan baik dan juga lainnya.
Data dari Lapas kelas II B Tebo, ada 132 orang kasus kriminal, 71 orang kasus Narkotika dan 1 orang kasus teroris.
"Satu atau dua hari surat keputusan (SK) akan keluar" Ungkapnya, Kamis (06/05/2021).
Ia jelaskan, SK keluar jelang hari raya. Karena, kondisi di Lapas Tebo yang dinamis. Sehingga jika ada warga binaan yang tidak berkelakuan baik, tentu SK nya tidak akan di berikan atau di batalkan. (Red_Arn)
Posting Komentar