Majelis Hakim Putus Syamsu Rizal Bebas, JPU akan Kasasi ke MA


Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar Membacakan Putusan Kasus Dugaan Perusakan 
Hutan dengan Terdakwa Syamsu Rizal

ARSYNEWS.id, TEBO - Ketua Majelis Hakim Armansyah Siregar memutuskan terdakwa Syamsu Rizal tidak berasalah atas kasus dugaan perusakan hutan yang di dakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tebo.

Dalam putusannya, Ketua Majelis menegaskan, jika ada yang tidak sependapat dengan keputusan bisa melakukan upaya hukum lain dan batasan 14 hari dari putusan disampaikan.

Sementara itu, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Syamsu Rizal dengan kurungan penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayarkan diganti kurungan penjara 1 tahun

kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Imran yusuf mengatakan, akan melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan kasasi ke mahkamah agung (MA). Karena, ia berkeyakinan terdakwa bersalah dan mengakui semua perbuatannya. Seperti, mentransfer uang ke penebang pohon dan bunyi sms serta rekening koran juga diakui terdakwa.

"Ini kasus pidana, yang di buktikan kebenaran materil bukan formil" Ungkapnya, Jum'at (28/05/2021).

Diakuinya, akan mempelajari pertimbangan hakim tentang putusan yang telah di bacakan, Kejari Tebo akan melakukan Kasasi ke mahkamah agung (MA). (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar