Foto Kabid Fakir Miskin Riki Saifuddin |
ARSYNEWS.id, TEBO - Masyarakat Kabupaten Tebo terutama keluarga penerima manfaat (KPM) diminta melaporkan jika ada kecurangan yang dilakukan pihak E-Warung dalam menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) ke kantor Dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bidang fakir miskin Riki Saifuddin.
Menurutnya, Dinsos PPPA kekurangan personil untuk memantau 60 E-Warung yang tersebar di Kabupaten Tebo. Sehingga, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawasi penyalur BPNT ini.
Ia jelaskan, jika terbukti pihak E-Warung melakukan kecurangan dalam penyaluran, bisa saja dikenakan sanksi hingga yang terberat dicabut kerjasama sebagai mitra dari Bank BRI.
"Jika terbukti terjadi kecurangan, cabut izin kerjasamanya sebagai E-Warung" Ungkapnya, Senin (28/06/2021).
Diakuinya, ada satu E-Warung yang di cabut izin kerjasamanya. Karena berlaku curang dalam menjual Sembako. Bahkan harus berurusan dengan pihak berwajib.
Padahal, jika pihak E-Warung menjual Sembako sesuai aturan. Mereka telah mendapatkan untung, karena nominal perbulannya sekitar Rp 200 ribu. KPM mendapatkan daging, telur, beras, buah-buahan dan sayur-sayuran. (Red_Arn)
Posting Komentar