Foto Kajari Tebo Imran Yusuf |
ARSYNEWS.id, TEBO - kepala Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo Imran Yusuf mengaku, belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tebo atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes), kerumunan yang terjadi pada 15 Mei 2021 lalu di tempat wisata Rivera Park Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Lanjutnya, penyidik Polres Tebo sudah melakukan kordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun, pihak kejakaan masih menunggu perkembangan kasusnya. Karena informasinya masih berproses.
Ia jelaskan, proses penegakkan hukum pidana, ada beberapa tahap. Seperti penyelidikan yang berarti penyidik Polres Tebo masih melakukan pengumpulan alat bukti, pengolahan data atau bisa langsung lompat ke tahap penyidikan kalau penyidik meyakini hal ini sangat nyata dan ketercukupan alat bukti.
"Masih tahap lidik oleh kawan-kawan Polres, dan kita menunggu ujungnya. Apakah ada tindak pidananya atau hanya penegakkan perarturan perda (Perda) jika ada, dan membayar denda" Pungkasnya, Senin (14/06/2021) (Red_Arn)
Posting Komentar