Dalam Pelarian, RS Melakukan 2 Tindakan Kriminal

Foto : Kapolsek Iptu Panji Lazuardi

ARSYNEWS.id, BUNGO - Polsek Pelepat Ilir berhasil menangkap tahanan anak dibawah umur berinisial RS, pada Senin (06/09/2021) di Dusun Dwi Karya Bhakti, Kecamatan Pelepeat, yang kabur dari rumah tahanan (Rutan) Polsek Pelepat ilir pada Minggu (05/09/2021). 

Kapolsek Pelepat Ilir Iptu Panji Lazuardi mengatakan, anggota mengintai RS dari kejauhan yang keluar dari rumah temannya. Ketika RS melintas menuju Kabupaten Merangin, langsung disergap.

Ia ceritakan, setelah kabur dari Rutan pada minggu dinihari, ternyata RS melakukan dua tindakan kriminial. Pertama mencuri handphone dari rumah warga untuk berkomunikasi dengan keluarga angkatnya dan temannya. Kedua, mencuri sepeda motor (SPM) milik warga yang sedang berkebun.

Diakuinya, jika RS merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) selama dua kali. Sedangkan, kasus yang dijalaninya ini, merupakan kasus ketiga kali. RS sendiri baru berusia 16 tahun.

Untuk keterampilan membuka gembok sel, RS mempelajarinya dari dalak lembaga pemasyarakatan (Lapas). Saat ini, RS di titipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bungo. (Red_Arn)


Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar