ARSYNEWS.id, TEBO - Bupati Tebo Sukandar mengaku belum mendapat laporan secara resmi dalam bentuk tulisan dari Kejari Tebo, terkait penahanan Kades Medan Sri Rambahan Azwan atas kasus dugaan ijazah palsu. Namun, diakuinya mengetahui melalui dunia maya.
"Surat pemberitahuan penahanan belum dapat, namun tahu jika terjadi penahanan dari dunia maya," Ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Ia jelaskan, Pemkab Tebo tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah, sebelum penetapan dari pengadilan atau ingkrah. Belum ada tindakan yang akan dilakukan terhadap Kades Azwan.
Namun, untuk mengisi kekosongan dan berjalannya roda pemerintahaan di Desa Medan Sri Rambahan. Bupati Tebo akan menunjuk pegawai Pemkab Tebo yang bertugas di Kecamatan Tebo Ulu bertugas sebagai pelaksana tugas (PLT).
"Kita akan menunjuk PLT untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Kades," pungkasnya.
Sementara itu, ada dua orang tersangka yang di serahkan penyidik Polres Tebo ke Kejari Tebo pada Rabu sore (13/10/2021). (Red_Arn)
Posting Komentar