Polsek Tanah Tumbuh Amankan Peralatan PETI dan Bakar Pondoknya

Suasana Pemusnahan Pondok di Duga tempat Beristirahat Terduga Pelaku 7 Penambang Emas Tanpa Izin

ARSYNEWS.id, BUNGO - Berdasarkan surat pengaduan pihak PT. SKU dengan nomor : 02/XII/2021/SKU, tentang permintaan bantuan penertiban aktifitas illegal maning (PETI), ke Kantor Polsek Tanah Tumbuh.

 Jum'at siang (07/01/2022), Kapolsek Tanah Tumbuh AKP Adi Ismanto dengan 9 anggotanya mendatangi lokasi yang dimaksud pelapor. Serta 4 orang keamanan dari PT SKU.

Hasilnya, tidak ditemukan pelaku yang di duga melakukan akfitas Ilegal Mining (PETi). Hanya saja, Kapolsek beserta anggota menemukan satu pondok yang berisikan 5 (lima) unit mesin jenis Robin, 2(dua) buah peralatan dulang emas dan (satu) unit selang air di area plasma divisi 6 PT. SKU.

Barang Bukti (BB) langsung diamankan anggota Polsek Tanah Tumbuh, dan memusnakan pondok yang ditinggal di duga pelaku. Bahkan, garis polisi pun telah terpasang. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar