Sat Res Narkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba Pasutri

Foto : Tersangka Bandar Narkoba dan Pasutri

ARSYNEWS.id, TEBO - Pasangan Suami Istri (Pasutri) atas nama Juinda (46 tahun) dan Elvy Gusniati (41 tahun), warga Kelurahaan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu di tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo. Bukan hanya itu, adik dari Elvi Gusniati atas nama Charles Poetra (25 tahun) pun ikut ditangkap karena sebagai kurir.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengaku, Pasutri dan Charles Poetra merupakan residivis. Pasutri masuk ke dalam kategori bandar Narkoba. Karena dari tangan mereka di dapatkan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 43,07 gram.

"Jika ditotalkan harga BB bisa mencapai puluhan juta rupiah," jelasnya, Jum'at (27/05/2022).

Ia menjelaskan, mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di rumah tersangka sering terjadi transaksi. Sehingga tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebo langsung melakukan pengecekan. Ternyata benar, jika mereka sedang menguasai Narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,07 gram.

Lebih lanjut ia menjelaskan, BB langsung dilakukan uji laboratorium dan ketiga tersangka langsung dilakukan pengecekan. Ternyata hasilnya, BB tersebut Narkoba jenis sabu. Sedangkan hasil laboratorium menunjukkan positif menggunakan Narkoba.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2  Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, pelaku diancam dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar