Foto : Anggota Sat Lantas Polres Tebo Pelanggar
ARSYNEWS.id, TEBO - Belasan kendaraan terjaring razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tebo dan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Tebo, di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) KM 1 Tebo - Bungo. Tepatnya di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
KBO Sat Lantas Polres Tebo Ipda Zahari mengatakan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak memakai helm, bagi kendaraan roda dua dan tidak membawa surat kendaraan bagi roda empat dan roda enam.
"15 kendaraan di tilang, 10 kendaraan roda 2 dan sisanya roda 4 dan roda 6," jelasnya, Selasa (19/07/2022).
Dari kendaraan yang terjaring, satu kendaraan plat merah, roda 6 milik Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo di tahan anggota Sat Lantas Polres Tebo. Karena kendaraan tidak dilengkapi surat kendaraan, dan juga plat Nopol BH 8018 WZ pajaknya mati satu tahun.
Data dari UPT Samsat Tebo, dari satu titik razia gabungan yang dilakukan. UPT Samsat Tebo menerima uang Rp 7.550.000 dari pelanggar yang membayar pajak di tempat. (Red_Arn)
Posting Komentar