Warga Bungo Ditangkap Satpol PP, Diduga Mencuri Pohon Gaharu di Hutan Kota

 

Foto : Tersangka Pencurian Pohon Gaharu

ARSYNEWS.id, TEBO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo menangkap satu orang pelaku pencurian pohon gaharu, di lokasi hutan kota yang terletak di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengaku, laporan pertama kali disampaikan dari penjaga hutan kota. Jika ada orang yang diduga mencuri pohon gaharu di dalam hutan kota.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang benar. Mereka sedang membersihkan pohon gaharu yang sudah ditumbang.

Saat di tangkap, satu orang berhasil kabur. Sedangkan satu lagi berhasil ditangkap beserta Barang Bukti (BB) berupa potongan pohon gaharu, alat untuk memotong dan membersihkan gaharu, Sepeda Motor (SPM).

"Kayu gaharu ini telah sering dicuri, ketauannya ketika gotong royong beberapa minggu lalu," ujarnya, Selasa (23/08/2022).

Sementara itu, tersangka Mardes mengaku, jika telah dua kali mencuri kayu gaharu ini. Ketika pertama sukses dan mendapatkan uang Rp 700.000

"Saya dari dusun tanjung candi untuk mencari kayu gaharu. Hasil penjualan untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutpnya. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar