Foto : Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra
ARSYNEWS.id, TEBO - Meskipun telah mengantongi kartu kuning yang menyatakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan juga pihak keluarga mengaku NP (26 tahun), pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung berinisial R yang terjadi di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo pada (27/07/2022) lalu.
Proses hukumnya masih berlanjut, bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang perkara ini. Dalam SPDP, pelaku dikenakan pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengaku, dari keterangan penyidik Sat Reskrim Polres Tebo pelaku memang sedang dilakukan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"Kita sedang menunggu berkas lengkap dan hasil observasi, baru akan mempertimbangkan proses hukumnya," pungkasnya, Kamis (08/09/2022). (Red_Arn)
Posting Komentar