Menunggak Pajak Kendaraan, 105 Kendaraan Dinas kades Terancam Bodong

 

Foto : Screenshot Kepala UPT Samsat Tebo Sampaikan Kata Sambutan

ARSYNEWS.id, TEBO - Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Tebo Helvirany menyampaikan, di depan Rapat Kordinasi (Rakor) Kepala Desa, perubahan APBDes dan serta sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta sosialisasi pemutihan PKB tahap III tahun 2022. Jika dari 107 kendaraan dinas Desa di Kabupaten Tebo, 105 diantaranya menunggak pajak kendaraan berkisar dari 2 tahun hingga 5 tahun.

Menurutnya, tunggakan kendaraan dinas Kades berpotensi menjadi bodong. Karena kendaraan yang menunggak akan dihapus register kendaraannya.

"Untuk itu, kendaraan dinas yang menunggak agar segera membayarkannya. Apalagi saat ini sedang ada program pemutihan," ungkapnya, Senin (31/10/2022)

Sebelumnya, Kepala UPT Samsat Tebo mengaku potensi pendapatan dari tunggakan pajak kendaraan dinas mencapai puluhan juta. Uang pajak yang ada di Kabupaten Tebo ini, akan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Tebo melalui Danna Bagi Hasil (DBH) Provinsi Jambi. (Red_Arn)

Tags :

bm
Created by: arsynews

www.arsynews.id | Informasi Terkini

Posting Komentar